www.kompas.com
A alias Oma (52) dan D (13), dua tersangka yang menjual remaja di Bekasi berinisial A (15) lewat aplikasi kencan online di Pondok Gede, Kota Bekasi, diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+