BEKASI, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial A (15) menjadi korban jebakan prostitusi online karena terbujuk rayuan seorang pria yang dikenalnya lewat aplikasi kencan online.
Setelah berkenalan dengan pria tersebut, A dibujuk berlibur ke Bali dan mendapatkan pekerjaan. Namun, janji itu hanya omong kosong belaka.
A justru dibawa ke sebuah kost di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Dia dijebak masuk ke dalam bisnis haram prostitusi online.
Baca juga: 8 Korban Muncikari Oma Dipaksa Layani 128 Pria Hidung Belang Selama 3 Bulan
Korban berada di kost itu selama dua minggu sebelum akhirnya bisa kabur dan menceritakan itu kepada orangtuanya.
Pada Oktober 2023, orangtua A melapor terkait peristiwa yang dialami putrinya ke Polres Metro Bekasi Kota dan Komnas PA.
Selama kurang lebih empat bulan, polisi menetapkan dua tersangka. Salah satu tersangka yakni D (18), sosok pria yang berkenalan dengan A.
Satu tersangka lainnya berinisial A alias Oma (52). Dia ditangkap di rumahnya di Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Tersangka dua orang (ditangkap), D (18) dan A alias Oma (52). Korbannya inisial A (15). TKP-nya di kontrakan (kost) 28, Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Senin (15/1/2024).
Polisi juga menyita barang bukti yang memperkuat keduanya merupakan dalang di balik tindak pidana perdagangan orang.
"Kami amankan satu buah akte kelahiran milik korban, satu helai baju lengan panjang milik korban, satu buah handphone merek Vivo, satu tabungan BCA atas nama A alias Oma, satu ATM BCA milik Oma dan satu buah kondom," kata Firdaus.
Dalam menjalankan aksinya itu, keduanya berbagi peran. D merekrut korban untuk kemudian dijual ke pelanggan lewat aplikasi MiChat.
"Awalnya korban diajak (diimingi) berlibur ke Bali, tapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma," ucap Firdaus.
Firdaus mengatakan, tersangka Oma yang menyediakan fasilitas dan tempat tinggal para korban yang dijadikan PSK itu di Kost 28.
"Oma ini menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry korban di Kost 28," ujar dia.
Firdaus menuturkan, Kost 28 merupakan milik orang lain yang saat ini masih dilakukan pendalaman.