"Yang mana pemiliknya ini mengaku tidak tahu menahu terkait usaha yang dijalankan tersangka alias Oma," ujar dia.
Baca juga: Tersangka Prostitusi Online di Bekasi Ternyata Jual 8 Korban lewat Aplikasi Kencan
Setelah diselidiki, di rumah kost itu bukan hanya A yang menjadi korban, tetapi ada tujuh korban lainnya yang dijebak para tersangka.
Firdaus mengatakan, dua tersangka bukan hanya memancing korban yang tinggal di Kota Bekasi, tetapi juga dari luar daerah.
"Ada warga sekitar dan ada warga juga dari luar daerah (yang menjadi korban)," ujarnya.
Selain A, satu korban lainnya masih di bawah umur dan enam perempuan dewasa. Mereka dijual oleh D melalui "dating app".
"Ada dua korban masih anak-anak, dan enam orang lainnya sudah dewasa," kata Firdaus.
Firdaus menuturkan, di Kost 28 itulah, para korban dipaksa melayani pria hidung belang atas suruhan dari kedua tersangka.
"Iya dilakukan di situ, dilakukan tempat eksploitasinya di situ. Kosnya ada 28 kamar, tapi hanya beberapa kamar yang digunakan, tidak semua," tuturnya.
Mulanya, para korban diimingi pekerjaan dengan gaji Rp 1-2 juta dalam sebulan. Namun, mereka justru dijual ke pria hidung belang yang memesan jasa lewat D.
Setiap pelanggan membayar Rp 250.000 sampai Rp 450.000 setiap kencan. Namun, para korban hanya diberi upah Rp 50.000.
D juga mendapat uang Rp 50.000. Sisa uang pelanggan itu semua masuk ke kantong Oma.
"Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp 50.000. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma dan D mendapatkan upah Rp 50.000 pertamunya," tuturnya.
Oma telah menjalankan bisnis eksploitasi seksual kurang lebih satu tahun. Selama itu pula dia mendapatkan Rp 36 juta dari kejahatannya.
Kata Firdaus, Oma menggunakan uang haram tersebut untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari hasil selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar Rp 36 juta rupiah, yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Dua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dua tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkas Firdaus.
Baca juga: Muncikari Oma Pakai Uang Hasil Prostitusi Online Korbannya untuk Belanja ke Mal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.