Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Praktik Muncikari "Oma" di Bekasi, Berawal dari Laporan Remaja yang Dijebak Prostitusi "Online"

Kompas.com - 16/01/2024, 07:59 WIB
Firda Janati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

"Yang mana pemiliknya ini mengaku tidak tahu menahu terkait usaha yang dijalankan tersangka alias Oma," ujar dia.

Baca juga: Tersangka Prostitusi Online di Bekasi Ternyata Jual 8 Korban lewat Aplikasi Kencan

Delapan korban

Setelah diselidiki, di rumah kost itu bukan hanya A yang menjadi korban, tetapi ada tujuh korban lainnya yang dijebak para tersangka.

Firdaus mengatakan, dua tersangka bukan hanya memancing korban yang tinggal di Kota Bekasi, tetapi juga dari luar daerah.

"Ada warga sekitar dan ada warga juga dari luar daerah (yang menjadi korban)," ujarnya.

Selain A, satu korban lainnya masih di bawah umur dan enam perempuan dewasa. Mereka dijual oleh D melalui "dating app".

"Ada dua korban masih anak-anak, dan enam orang lainnya sudah dewasa," kata Firdaus.

Firdaus menuturkan, di Kost 28 itulah, para korban dipaksa melayani pria hidung belang atas suruhan dari kedua tersangka.

"Iya dilakukan di situ, dilakukan tempat eksploitasinya di situ. Kosnya ada 28 kamar, tapi hanya beberapa kamar yang digunakan, tidak semua," tuturnya.

Upah korban

Mulanya, para korban diimingi pekerjaan dengan gaji Rp 1-2 juta dalam sebulan. Namun, mereka justru dijual ke pria hidung belang yang memesan jasa lewat D.

Setiap pelanggan membayar Rp 250.000 sampai Rp 450.000 setiap kencan. Namun, para korban hanya diberi upah Rp 50.000.

D juga mendapat uang Rp 50.000. Sisa uang pelanggan itu semua masuk ke kantong Oma.

"Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp 50.000. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma dan D mendapatkan upah Rp 50.000 pertamunya," tuturnya.

Foya-foya

Oma telah menjalankan bisnis eksploitasi seksual kurang lebih satu tahun. Selama itu pula dia mendapatkan Rp 36 juta dari kejahatannya.

Kata Firdaus, Oma menggunakan uang haram tersebut untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dari hasil selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar Rp 36 juta rupiah, yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Dua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dua tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkas Firdaus.

Baca juga: Muncikari Oma Pakai Uang Hasil Prostitusi Online Korbannya untuk Belanja ke Mal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com