BEKASI, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial A (15) menjadi korban jebakan prostitusi online karena terbujuk rayuan seorang pria yang dikenalnya lewat aplikasi kencan online.
Setelah berkenalan dengan pria tersebut, A dibujuk berlibur ke Bali dan mendapatkan pekerjaan. Namun, janji itu hanya omong kosong belaka.
A justru dibawa ke sebuah kost di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Dia dijebak masuk ke dalam bisnis haram prostitusi online.
Korban berada di kost itu selama dua minggu sebelum akhirnya bisa kabur dan menceritakan itu kepada orangtuanya.
Pada Oktober 2023, orangtua A melapor terkait peristiwa yang dialami putrinya ke Polres Metro Bekasi Kota dan Komnas PA.
Dua orang jadi tersangka
Selama kurang lebih empat bulan, polisi menetapkan dua tersangka. Salah satu tersangka yakni D (18), sosok pria yang berkenalan dengan A.
Satu tersangka lainnya berinisial A alias Oma (52). Dia ditangkap di rumahnya di Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Tersangka dua orang (ditangkap), D (18) dan A alias Oma (52). Korbannya inisial A (15). TKP-nya di kontrakan (kost) 28, Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Senin (15/1/2024).
Polisi juga menyita barang bukti yang memperkuat keduanya merupakan dalang di balik tindak pidana perdagangan orang.
"Kami amankan satu buah akte kelahiran milik korban, satu helai baju lengan panjang milik korban, satu buah handphone merek Vivo, satu tabungan BCA atas nama A alias Oma, satu ATM BCA milik Oma dan satu buah kondom," kata Firdaus.
Peran Pelaku
Dalam menjalankan aksinya itu, keduanya berbagi peran. D merekrut korban untuk kemudian dijual ke pelanggan lewat aplikasi MiChat.
"Awalnya korban diajak (diimingi) berlibur ke Bali, tapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma," ucap Firdaus.
Firdaus mengatakan, tersangka Oma yang menyediakan fasilitas dan tempat tinggal para korban yang dijadikan PSK itu di Kost 28.
"Oma ini menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry korban di Kost 28," ujar dia.
Firdaus menuturkan, Kost 28 merupakan milik orang lain yang saat ini masih dilakukan pendalaman.
"Yang mana pemiliknya ini mengaku tidak tahu menahu terkait usaha yang dijalankan tersangka alias Oma," ujar dia.
Delapan korban
Setelah diselidiki, di rumah kost itu bukan hanya A yang menjadi korban, tetapi ada tujuh korban lainnya yang dijebak para tersangka.
Firdaus mengatakan, dua tersangka bukan hanya memancing korban yang tinggal di Kota Bekasi, tetapi juga dari luar daerah.
"Ada warga sekitar dan ada warga juga dari luar daerah (yang menjadi korban)," ujarnya.
Selain A, satu korban lainnya masih di bawah umur dan enam perempuan dewasa. Mereka dijual oleh D melalui "dating app".
"Ada dua korban masih anak-anak, dan enam orang lainnya sudah dewasa," kata Firdaus.
Firdaus menuturkan, di Kost 28 itulah, para korban dipaksa melayani pria hidung belang atas suruhan dari kedua tersangka.
"Iya dilakukan di situ, dilakukan tempat eksploitasinya di situ. Kosnya ada 28 kamar, tapi hanya beberapa kamar yang digunakan, tidak semua," tuturnya.
Upah korban
Mulanya, para korban diimingi pekerjaan dengan gaji Rp 1-2 juta dalam sebulan. Namun, mereka justru dijual ke pria hidung belang yang memesan jasa lewat D.
Setiap pelanggan membayar Rp 250.000 sampai Rp 450.000 setiap kencan. Namun, para korban hanya diberi upah Rp 50.000.
D juga mendapat uang Rp 50.000. Sisa uang pelanggan itu semua masuk ke kantong Oma.
"Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp 50.000. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma dan D mendapatkan upah Rp 50.000 pertamunya," tuturnya.
Foya-foya
Oma telah menjalankan bisnis eksploitasi seksual kurang lebih satu tahun. Selama itu pula dia mendapatkan Rp 36 juta dari kejahatannya.
Kata Firdaus, Oma menggunakan uang haram tersebut untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari hasil selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar Rp 36 juta rupiah, yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Dua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dua tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkas Firdaus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/16/07593081/terbongkarnya-praktik-muncikari-oma-di-bekasi-berawal-dari-laporan-remaja