www.kompas.com
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan beberapa daerah di Indonesia yang menetapkan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu sebesar 75 persen.(Dok. Freepik)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+