JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai, kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen akan berdampak kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
"Kalau (pajak hiburan naik) 40 persen, mati bos, pada tutup, dan pekerja (terkena) PHK," ujar Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Ketua DPRD Mengaku Tak Dilibatkan Pemprov DKI Saat Bahas Perda Kenaikan Pajak Tempat Hiburan
Prasetyo meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengkaji ulang terkait kenaikan pajak hiburan dari yang semula 25 persen menjadi 40 persen.
"Pemerintah harus melihat (demografi), kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. harus dikaji ulang," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen.
Ketentuan kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 53 ayat 2, tertulis, besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Baca juga: Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Diskotek Jadi 40 Persen
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis pada beleid itu, dikutip pada Selasa (26/1/2023).
Kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024.
Sebagai informasi, saat ini pajak hiburan yang harus dibayarkan pengusaha di Jakarta sebesar 25 persen.
Hal ini berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015. Sementara untuk tarif pajak panti pijat, mandi uap atau spa sebesar 35 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.