Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tirtajaya Depok merupakan salah satu lokasi yang sudah dibebaskan dari biaya retribusi pemakaman, Rabu (17/1/2024).
(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+