Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pemakaman di 13 TPU Depok Gratis untuk Layanan Mobil Jenazah hingga Izin Perpanjangan

Kompas.com - 19/01/2024, 04:48 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggratiskan biaya atau retribusi pemakaman di 13 tempat pemakaman umum (TPU) di Depok per 1 Januari 2024, 

Retribusi yang dihapus mencakup empat jenis layanan terkait pemakaman.

"Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, retribusi yang akhirnya dihapus tahun ini adalah izin pemanfaatan tanah makam (IPTM), izin perpanjangan atau daftar ulang (DU), izin pengangkatan kerangka jenazah, dan layanan mobil jenazah," kata Kepala UPTD Pemakaman Umum Muhamad Iksan di kantornya, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Mulai 2024, Pemkot Depok Gratiskan Biaya Pemakaman di 13 TPU

Awalnya, keempat layanan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012.

Dalam aturan itu, disebutkan retribusi IPTM untuk KTP Depok Rp 175.000 per tiga tahun, KTP non-Depok Rp 1.075.000 per tiga tahun.

Sementara untuk daftar daftar ulang biayanya Rp 75.000 per tahun, izin pengangkatan kerangka jenazah Rp 50.000, dan layanan mobil jenazah Rp 100.000.

Ada penambahan biaya mobil jenazah sebesar Rp 3.000 per kilometer jika dari luar Depok.

Iksan menegaskan, ahli waris perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak TPU mengenai pelayanan yang dibutuhkan di luar keempat layanan tadi.

Baca juga: Biaya Pelayanan Pemakaman di TPU Tirta Jaya Depok Tak Sepenuhnya Gratis

"Kami sudah mengingatkan kepada para pihak TPU untuk tidak ada miskomunikasi dengan para ahli waris. Karena persiapan barang pemakaman di luar layanan bebas retribusi juga perlu disiapkan," ujar dia.

Meskipun demikian, penghapusan retribusi tidak menggugurkan kewajiban ahli waris untuk memenuhi berkas syarat administrasi.

"Tidak serta merta retribusi dihilangkan, tapi berkas-berkas seperti IPTM atau DU juga tidak diwajibkan. Ingat, layanannya memang gratis Rp 0, tetapi prosedur tetap dijalankan," imbuh Iksan.

Iksan menambahkan, respons publik terhadap kebijakan yang baru ini cukup positif dan mengharukan.

"Beberapa warga di depan loket sini sampai ada yang sujud syukur, mungkin dari segi nominal tidak seberapa tapi penghapusan retribusi ini ternyata cukup membuat mereka antusias dan berdampak besar," tambah dia.

Baca juga: Lahan Penuh, TPU Tirta Jaya Depok Tak Bisa Lagi Terima Jenazah Baru

Kasubag Tata Usaha (TU) UPTD Pemakaman Umum Ikhda Safitri Wulansari (43) mengatakan, antusiasme warga dapat terlihat dari perbedaan jumlah warga Depok yang mendaftar ulang ke kantor UPTD pemakaman umum.

"Biasanya yang antre di sini untuk daftar ulang tuh sehari cuma 10 orang, tapi kemarin ada sampai 30 orang. Itu kan berarti naik hingga tiga kali lipat," kata Ikhda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com