Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Kompas.com - 28/04/2024, 10:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prahara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Setelah melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho, Nurul Ghufron kini dilaporkan Novel Baswedan dan kawan-kawannya.

Nurul Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK yang saat ini tengah menjadi sorotan karena dinilai melakukan serangan balik ke Dewas.

Menjelang dugaan pelanggaran etik menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas karena meminta data hasil analisis transaksi keuangan pegawai ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Novel dan teman-temannya yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, tindakan Ghufron itu menghalangi proses pemeriksaan etik. 

Baca juga: Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Adapun, Albertina berkoordinasi dengan PPATK untuk mengumpulkan bukti terkait Jaksa KPK berinisial TI yang dilaporkan menerima suap dan gratifikasi.

"Perlu juga dilakukan laporan terhadap pelanggaran kode etik untuk menghalang-halangi, menghambat atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik," ujar Novel saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Novel menyebut, tindakan Ghufron itu berseberangan dengan tugas pimpinan KPK. Alih-alih memastikan pemberantasan korupsi berjalan lancar, ia justru melaporkan Albertina.

Padahal, kata Novel, Dewas berperan dalam mengontrol dan menguak tindak pidana korupsi di internal KPK. 

Baca juga: Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Temuan mereka bisa ditindaklanjuti menjadi pidana seperti kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

"Ini bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi pengungkapan perbuatan korupsi yang dilakukan," tutur Novel.

Tidak hanya melaporkan Albertina, Ghufron juga menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait kasus etik yang menjeratnya.

Gugatannya teregister dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT terkait tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual.

Sementara tindakan Ghufron dikritik banyak pihak, anggota Dewas KPK ramai-ramai membela Albertina Ho. 

Baca juga: Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa koordinasi Albertina Ho ke PPATK tidak salah. Albertina disebut mengerjakan tugas Dewas dan berdasar pada surat tugas.

"Apa yang salah? Tak ada yang salah. Apa yang melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ," kata Tumpak saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com