Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pelayanan Pemakaman di TPU Tirta Jaya Depok Tak Sepenuhnya Gratis

Kompas.com - 18/01/2024, 09:20 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Biaya pelayanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tirta Jaya, Sukmajaya, Depok tetap tidak sepenuhnya gratis.

"Kami kan ada jasa antar berkas IPTM ke Disrumkim, tapi itu juga kami nggak bisa menyebut nominal karena nanti malah jadi kayak nggak bebas retribusi," kata Mardhani (50) di kantor TPU Tirta Jaya Depok, Rabu (17/1/2024).

Menurut dia, pelayanan pemakaman yang dibebaskan dari biaya, yakni surat Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM), Izin Perpanjangan atau Daftar Ulang (DU), izin Pengangkatan Kerangka Jenazah, dan Pelayanan Mobil Jenazah.

Baca juga: Mulai 2024, Pemkot Depok Gratiskan Biaya Pemakaman di 13 TPU

"Bebas retribusi yang dimaksud kan seperti surat IPTM yang harganya Rp 175.000, itu bebas gratis. Ada lagi surat daftar ulang, mobil jenazah, dan izin pengangkatan kerangka jenazah," ujarnya.

Mardhani mengungkapkan, peran TPU Tirta Jaya saat ini lebih seperti memberikan saran dan arahan terkait pemakaman kepada ahli waris.

"Sekarang, sifat dan peran TPU kasarnya sih seperti itu, memberikan saran dan arahan tapi keputusan akhirnya mau bagaimana tetap ada di ahli waris," ujarnya.

Saat ini, aktivitas operasional TPU Tirta Jaya adalah perantara bagi para ahli waris yang tidak sempat mengurus pengajuan berkas IPTM atau DU ke Disrumkim.

"Karena pengajuan berkas ke Dinas ini adalah wajib, seharusnya ahli waris segera mengurusi semua hal tersebut. Namun, ahli waris mungkin kewalahan karena saat itu masih berduka, jadi kami (pihak TPU) yang membantunya meskipun tidak ada bahasan mengenai nominal bayaran atas jasa tersebut," jelas Mardhani.

Baca juga: Pemprov DKI Kaji Usulan DPRD yang Minta Hapus Retribusi Sewa Lahan Makam di Jakarta

Selain itu, pihak TPU Tirta Jaya juga siap membantu ahli waris yang membutuhkan tenda saat pemakaman, memasang rumput di makam, dan menyediakan papan nama serta penamaannya untuk makam.

Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok menghapuskan retribusi pemakaman di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"Mulai 1 Januari 2024, pelayanan pemakaman umum pada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis,” ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, dalam keterangannya di situs Pemkot Depok, Rabu (17/1/2024).

Kendati bebas retribusi, terdapat beberapa perlengkapan pemakaman yang tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok, yakni papan nama/nisan, papan penutup makam yang terbuat dari kayu maupun bambu, tikar dan tenda jika diperlukan.

"Peralatan tersebut tidak dianggarkan, namun diusahakan barang tersebut masih tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman,” tambahnya.

Baca juga: Komisi D DPRD DKI Usulkan Pemprov Hapus Retribusi Sewa Lahan Makam di Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com