JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI akan mengkaji usulan DPRD DKI untuk menggratiskan retribusi sewa lahan makam di Jakarta.
"Nanti kami diskusikan secara internal dahulu, apakah nanti bisa kita buatkan kebijakan dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai insentifnya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Retribusi sewa tanah makam diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Baca juga: Komisi D DPRD DKI Usulkan Pemprov Hapus Retribusi Sewa Lahan Makam di Jakarta
Adapun retribusi sewa lahan makam berbeda-beda tergantung blok makam.
"Blok AA.I Rp100.000, Blok AA.II Rp 80.000, Blok A.I Rp 60.000, Blok A.II Rp 40.000, Blok A.III gratis. Sedangkan untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan dikenakan tarif 25 persen dari besaran retribusi," kata Lusiana.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan kepada Pemprov DKI untuk menggratiskan retribusi sewa lahan makam.
"Kami meminta Pemprov DKI mengkaji penghapusan kebijakan retribusi sewa lahan makam kepada masyarakat," ujar Ida.
Ida mengatakan, retribusi sewa makam itu selama ini membuat masyarakat terbebani.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Tambah Stok Pangan 3 Kali Lipat
"Semestinya retribusi pemakaman itu Rp 0. Mohon maaf, kami (sebagai) wakil rakyat kalau ada warga miskin yang meninggal, kain kafannya kami yang urus," kata Ida.
Ida mengatakan, retribusi sewa lahan makam tak siginifikan mempengaruhi pendapatan daerah di tiap tahun.
Dengan begitu, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan itu dapat lebih berpihak kepada masyarakat.
“Menurut saya, inilah waktunya untuk dihilangkan retribusi pemakaman. Ini (pendapatannya) tidak seberapa kok. Dihapus aja,” ucap Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.