Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara memusnahkan surat suara yang dinyatakan tidak sah pada Selasa (13/2/2024) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+