www.kompas.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara memusnahkan surat suara yang dinyatakan tidak sah pada Selasa (13/2/2024) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+