JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara memusnahkan surat suara yang dinyatakan tidak sah di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/2/2024).
Ratusan surat suara tersebut dimusnahkan karena kondisinya sudah rusak dan tak bisa lagi digunakan untuk pencoblosan.
Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah menjelaskan ada 381 surat suara yang dimusnahkan oleh pihaknya.
Baca juga: Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Akan Pasang CCTV di Gudang Surat Suara Apartemen Kalibata City
"Surat suara capres dan cawapres 25 lembar, DPR RI dapil 3 ada 171 lembar, DPRD DKI Jakarta dapil 2 ada 40 lembar, dan surat suara dapil 3 DPRD DKI Jakarta ada 145 lembar," kata Abie.
Abie menambahkan, surat suara itu dimusnahkan untuk mengurangi kemungkinan kecurangan di Pemilu 2024 di Jakarta Utara.
"Agar tidak terjadinya penyalahgunaan terhadap surat suara sisa ini. Jadi jika nanti ada pemberitaan, hari ini adalah tanda bahwa surat suara rusak semuanya telah kami musnahkan," lanjutnya.
Baca juga: KPU Kota Bogor Pastikan Tidak Akan Kekurangan Surat Suara
Pantauan Kompas.com, ratusan surat suara tersebut dimasukkan ke kotak, ditumpuk, dan disiram bensin.
Kemudian petugas membakar surat suara yang kebanyakan mengalami sobek dan tinta luber.
Adapun surat suara yang dimusnahkan ini dipastikan tidak memengaruhi jumlah total surat suara yang sudah disebarkan ke 4.853 TPS di Jakarta Utara.
KPU Jakarta Utara mencatat jumlah daftar pemilih tetap (DPT) jumlahnya mencapai 1.345.136 yang tersebar di 4853 TPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.