BOGOR, KOMPAS.com - KPU Kota Bogor memastikan tidak akan kekurangan surat suara di hari H pemungutan suara.
Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin mengatakan, ketersediaan surat suara di masing-masing TPS telah disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Sudah kami pastikan enggak ada yang kurang atau lebih,” ucap Samsudin kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: KPU Kota Bogor Sebut 678 Surat Suara Rusak Saat Proses Sortir-Lipat
Ia juga memastikan logistik pemilu, dalam hal ini seperti surat suara, formulir-formulir perhitungan sudah terdistribusikan ke seluruh TPS di Kota Bogor.
“Per hari ini sudah masuk ke dalam TPS masing-masing, logistik sudah ada di TPS,” ujarnya.
Samsudin menambahkan, saat ini para pemilih sudah tidak bisa melakukan pindah TPS.
KPU sendiri telah menetapkan batas mengurus pindah TPS dilakukan H-30 sebelum hari pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Caleg Gerindra Bagi-bagi Uang Saat Kampanye di Depok, Bawaslu Simpulkan sebagai Pidana
Terakhir, KPU memberikan perpanjangan waktu mengurus perpindahan TPS hanya bisa dilakukan sampai 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
Kebijakan tersebut didasari atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan.
“Saat ini sudah tidak bisa pemindahan,” terang Samsudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.