www.kompas.com
Tiga tersangka pelaku kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35) ditangkap pada Selasa (20/1/2024) di Koja, Jakarta Utara.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+