JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dari tiga tersangka dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika berinisial RF yang ditangkap pada Selasa (20/1/2024) di Koja, Jakarta Utara, pernah bekerja sebagai koki di sebuah restoran di Ancol.
Selain itu, RF juga pernah terjerat kasus narkoba pada 2016 lalu dan pernah dipenjara selama setahun.
"Saya pernah koki, di restoran di kawasan Ancol. Awalnya saya suka pakai (narkoba), terus jadi kurir," kata pelaku RF dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Tiga Pengedar Narkoba di Cilincing yang Simpan Sabu di Kamus Bahasa Inggris
"Sudah pernah ditangkap sebelumnya, tahun 2016, kasus narkoba juga. Ditahan setahun," lanjut dia.
Polisi juga menangkap IK (34) dan AAR (22).
Total 122 gram narkotika jenis sabu yang disita polisi dari tangan tersangka.
Barang bukti tersebut dari sembilan paket sabu yang dibungkus pelaku dalam wadah plastik klip bening.
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik narkotika jenis ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.