Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi KTP. Sasaran NIK warga DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan Dinas Dukcapil mulai Maret 2024.
(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+