www.kompas.com
Bea Cukai bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Badan Reserse Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita pil ekstasi sebanyak 7.800 butir, alat cetak ekstasi, bahan baku yang sudah siap cetak, bahan baku, bahan adonan setengah jadi, peralatan, serta mesin cetak pembuatan narkoba jenis ekstasi, Kamis (4/4/2024).(Dok. Humas Bea Cukai )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+