Dua dari Tiga Pembunuh PRT di Palmerah Masih di Bawah Umur
Nur Azizah
Kompas.com - 04/02/2015, 21:10 WIB
Karena kedua pelaku masih di bawah umur, maka mereka akan diberikan ruang tahanan khusus anak, diberi pedamping serta dikurangi masa tahanannya. Hal itu merujuk pada Pasal 11 nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.