Mulai 27 September, Perpanjang SIM Bisa secara "Online"
Kompas.com - 17/09/2015, 20:41 WIB
Mulai 27 September 2015, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online. Seseorang bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM seluruh Indonesia atau tak perlu kembali ke lokasi tempat membuat SIM.