PNS DKI Turun Pangkat karena Berhubungan Intim di Luar Nikah
Alsadad Rudi
Kompas.com - 18/09/2015, 09:33 WIB
Selain menikah lagi tanpa persetujuan atasan, berhubungan intim di luar pernikahan yang sah juga dapat menyebabkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) terkena penurunan pangkat.