Baru 10 Anggota DPRD Urus Pelat Hitam Resmi di Kesekretariatan Dewan
Jessi Carina
Kompas.com - 02/10/2015, 13:08 WIB
Meskipun demikian, anggota Dewan boleh mengurus pelat sendiri ke Polda Metro Jaya. Penggantian pelat itu tidak harus dilakukan melalui Kesekretariatan Dewan.