Pengelolaan 13 Jalan Nasional di Jakarta Dialihkan ke Pemprov DKI
Alsadad Rudi
Kompas.com - 05/10/2015, 14:03 WIB
Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan kewenangan mengelola 13 ruas jalan nasional di Ibu Kota yang sebelumnya dikelola Kementerian Pekerjaan Umum.