Samsat DKI Hapuskan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Kahfi Dirga Cahya
Kompas.com - 14/11/2015, 08:54 WIB
Para pemilik kendaraan dapat langsung mengurus pembayaran pajak tanpa denda dengan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.