JAKARTA, KOMPAS- Seorang dari tiga orang yang diperiksa Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Tambora, Jakarta Barat, ditangkap. Dua lainnya hanya diamankan karena tidak cukup bukti dalam kasus perlawanan terhadap usaha penertiban kawasan Stasiun Kereta Api Angke, Tambora, Jakbar, yang dilakukan Kamis (17/1) pukul 09.30.
“Yang kami tahan karena cukup bukti, hanya seorang, Jaya Muhammad Anwar (23), beralamat di Jalan Stasiun Angke RT 02/RW 04, Kelurahan Jembatan, Kecamatan Tambora, Jakbar. Barang bukti yang kami sita dari tangannya, sebuah samurai bergagang kayu, berikut sarungnya,” ungkap Kepala Unit Reserse Polsektro Tambora, Inspektur Satu Slamet R yang dihubungi pukul 16.15.
Ia menambahkan, Anwar dituduh memprovokasi puluhan warga dan pemilik bangunan liar untuk melawan ratusan petugas gabungan yang berniat membongkar ratusan bangunan liar di tepian jalan kereta api di sekitar Stasiun Angke. “Ancaman hukuman penjara maksimalnya sembilan tahun, sesuai bunyi ayat satu pasal dua Undang-Undang Nomor 12 tahun 1959,” ucap Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.