Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Talangsari Terhenti di DPR dan Kejaksaan Agung

Kompas.com - 09/02/2009, 01:26 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai kasus pelanggaran berat HAM Talangsari tidak kunjung tuntas karena terhenti di DPR dan Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, kasus dugaan pelanggaran HAM sebaiknya diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang didukung seluruh komponen masyarakat.

Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadhie, Sabtu (7/2) pada acara sarasehan peringatan 20 Tahun Peristiwa Talangsari di Bandar Lampung, mengatakan, Komnas HAM sudah menyerahkan berkas penyelidikan kasus Talangsari kepada Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 untuk ditindaklanjuti dalam bentuk penyidikan.

Komnas HAM juga sudah menyerahkan berkas penyelidikan kasus Talangsari kepada DPR. Tujuannya adalah supaya DPR menindaklanjuti dengan membuat rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga Presiden bisa membuat keputusan presiden mengenai pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Menurut Kabul, penyelesaian kasus sampai saat ini tertahan di Kejaksaan Agung dan DPR karena kasus Talangsari tergolong kasus yang terjadi sebelum munculnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kejaksaan Agung tidak mau melakukan penyidikan sebelum pengadilan HAM ad hoc dibentuk. Adapun DPR sampai saat ini belum membuat rekomendasi apa pun kepada Presiden.

Presiden tidak mungkin akan membuat keputusan presiden kalau tidak ada rekomendasi dari DPR. ”Inilah yang namanya kerumitan di dalam prosedur di kelembagaan,” kata Kabul.

Komnas HAM berupaya menyelenggarakan forum diskusi kelompok dengan mengundang DPR, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, dan Sekretariat Negara. Forum diskusi itu diselenggarakan untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan penyelesaian kasus Talangsari. Namun, Kejaksaan Agung tidak menghadiri forum diskusi tersebut.

Menurut Kabul, rumitnya prosedur itu tidak akan memberikan kejelasan kepada keluarga korban dan korban Talangsari ataupun korban kasus dugaan pelanggaran berat HAM lainnya. Apalagi masyarakat korban memunculkan wacana untuk mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi.

Untuk itu, harus ada upaya bersama dari seluruh komponen masyarakat untuk mendorong penyelesaian kasus tersebut. Selain itu, Komnas HAM tetap menawarkan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Secara terpisah, Rasmin, salah seorang korban dalam peristiwa Talangsari, menyatakan, ia akan tetap berjuang supaya kasus itu tuntas. Keluarganya sampai saat ini mengalami trauma dengan peristiwa tersebut setelah seorang anaknya yang bernama Suasono tewas dalam pembantaian oleh aparat militer pada 7 Februari 1989.

”Meski perjuangannya panjang, saya akan tetap mendukung perjuangan penyelesaian kasus ini,” katanya. (hln)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com