Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung di Jakarta Aman

Kompas.com - 04/09/2009, 10:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu hari pascagempa 7,3 skala Richter yang terjadi di Tasikmalaya, gedung-gedung tinggi di Jakarta masih dinyatakan aman dari kerusakan serius. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap meminta pemilik gedung meneliti bangunan mereka dengan saksama.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko, Kamis (3/9) di Jakarta Pusat, mengatakan, beberapa pengelola gedung sudah melaporkan adanya kerusakan bangunan akibat guncangan gempa. Namun, kerusakan masih sebatas kaca pecah dan keramik yang retak.

”Belum ada laporan kerusakan yang menyangkut struktur utama bangunan. Sebanyak 700 bangunan tinggi di Jakarta masih dalam kondisi aman,” kata Hari.

Bangunan tinggi di Jakarta memiliki ketahanan terhadap gempa dengan kekuatan 7 skala Richter (SR). Ketentuan itu termuat dalam izin mendirikan bangunan. Gempa kali ini membuktikan kekuatan bangunan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk mencegah jatuhnya korban akibat kerusakan struktur bangunan yang tidak terdeteksi, Dinas P2B menyebarkan surat edaran bagi para pengelola bangunan untuk tetap memantau struktur bangunan. Selain itu juga diberitahukan metode untuk melakukan evakuasi saat gempa terjadi.

Pengawasan struktur bangunan oleh pemerintah difokuskan ke bangunan-bangunan di kota tua. Bangunan yang usianya sudah ratusan tahun dikhawatirkan mengalami kerusakan di struktur bangunan akibat gempa.

Hari mengatakan, dia mengkhawatirkan adanya kerusakan rumah-rumah tinggal milik masyarakat kelas menengah ke bawah. Rumah-rumah itu sering dibangun tanpa izin mendirikan bangunan sehingga kualitas struktur bangunannya tidak terawasi.

Daya tahan

Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Budi A Sukada juga memastikan daya tahan struktur gedung bertingkat di Ibu Kota dapat menahan gempa lebih dari 7 skala Richter. Daya tahan gedung tinggi juga didukung dengan bangunan yang didesain untuk dapat digunakan selama 50 tahun.

Bangunan tinggi juga mendapat pengawasan yang ketat dari pemerintah dan konsultan pengawas sejak dari pembangunan fondasi sampai atap. Dengan standar konstruksi yang ketat, wajar apabila bangunan hanya mengalami pecah kaca atau keretakan yang tidak mengganggu struktur bangunan.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memerintahkan semua pengelola bangunan memperbaiki kerusakan kecil akibat gempa. Apabila ada kerusakan yang serius, pengelola bangunan harus segera melaporkan kepada Dinas P2B agar segera mendapat bantuan konsultasi teknis untuk perbaikannya. (ECA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com