Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal dan ITC Masih Jadi Surga Pedagang Barang Bajakan

Kompas.com - 06/10/2009, 13:17 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Keberadaan mal dan International Trade Centre (ITC) terutama di kota-kota besar masih menjadi surga bagi para pedagang untuk menjajakan produk-produk bajakan dan ilegal seperti DVD dan software.

Para pedagang tersebut seperti mendapatkan kenyamanan untuk mengembangkan usaha ilegalnya di pusat-pusat perbelanjaan besar tersebut. Selama ini, belum ada upaya hukum serius untuk menindak peredaran barang bajakan di pusat perbelanjaan tersebut.

Hal ini terungkap dalam diskusi dan paparan mengenai hak kekayaan intelektual (HKI) oleh Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas HKI), Asosiasi bersama sejumlah pemilik pusat perbelanjaan, Selasa (6/10), di Jakarta.

Koordinator Administrasi Timnas PPHKI Ansori Sinungan mengungkapkan, [eredaran barang-barang bajakan tersebut kini tidak lagi berada pada tempat-tempat tersembunyi seperti di pasar-pasar tradisional, namun sudah merambah ke mal-mal dan ITC. 

"Trennya sekarang, kalau ada ITC, itu pasti ada barang bajakan. Ini sudah kita telusuri," kata Ansori.

Apalagi saat ini, ada indikasi, sejumlah pedagang memberikan setoran kepada aparat penegak hukum, agar mendapat perlindungan dan bisa tetap berjualan barang ilegal tersebut.

Namun demikian, Ansori tidak menyalahkan para pengelola pusat perbelanjaan terkait maraknya peredaran tersebut. Ia hanya menegaskan, perlu upaya aktif dari para pengelola untuk lebih mengkampanyekan untuk lebih menghargai hak kekayaan intelektual. 

"Saya kira memang posisinya sulit. Tapi paling tidak ada upaya dan himbauan kepada para penjual dan pengguna untuk lebih menghargai HKI," tukasnya.

Karena, kata Ansori, pada dasarnya saat ini sudah ada perundangan yang secara tegas mengatur peredaran barang-barang ilegal. "Yakni dari KUHP Pasal 55 tentang turut serta dalam peredaran barang ilegal. Kalau pengelola membiarkan, bisa dikenakan pasal ini," tegas Ansori.

Sementara, Andreas Gunadi, pengelola ITC Ambassador, mengatakan pihaknya secara aktif akan mendukung penuh setiap upaya pemerintah terkait penegakan hukum terhadap produk bajakan. 

"Kita sudah menghimbau para pedagang untuk tidak menjual barang melanggar hukum. Namun kesulitannya karena ini strata title. Pergantian jenis usaha dari para tenant tidak bisa kita monitor," ujar Andreas.

Timnas PPHKI sendiri sudah mencanangkan program kampanye sosialisasi antipembajakan ke sejumlah pusat perbelanjaan di kota-kota besar. Pusat perbelanjaan Mal Mangga Dua dan Harco Mangga Dua akan menjadi target pertama Timnas PPHKI untuk melakukan sosialisasi pada September hingga November 2009 .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com