Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Jakarta 2010 Naik 4,5 Persen

Kompas.com - 13/11/2009, 18:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2010 naik 4,5 persen menjadi Rp 1.118.009. UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2010. Ada 5 hal yang menjadi pertimbangan kenaikan tersebut.

Pertama, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Deded Sukardar, angka kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2009 sebesar Rp 1.317.710. Kedua, tahun 2010 diperkirakan pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 4,5 persen. Ketiga, asumsi inflasi Januari-Desember 2009 sebesar 2,75 persen. Keempat, tingkat capaian KHL tahun 2010 sebesar 84,84 persen. Terakhir, asumsi angkatan kerja tahun 2010 sebesar 2 persen menjadi 4.852.668 orang. “Dan perkiraan tingkat pengangguran terbuka tahun 2010 sebesar 12,6 persen atau setara dengan 609.712 orang,” kata Deded di Jakarta, Jumat (13/11).

Kenaikan UMP ini, menurut Deded, memberi dampak pada para pelaku dunia usaha. Berdasarkan UU No 13/2003 Pasal 90 Ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Namun, pengusaha dimungkinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan pemberlakuan UMP karena tidak mampu.

Melihat Peraturan Gubernur No 42/2007 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan UMP, salah satu syarat penangguhan adalah pengusaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur melalui kepala dinas paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. “Pada tahun 2009 ada 6 perusahaan yang mengajukan penangguhan, di mana 3 perusahaan diizinkan untuk melakukan penangguhan dan 3 perusahaan lainnya ditolak,” ujar Deded.

Bagi yang tidak mengindahkan ketetapan ini ada sanksi yang mengikat. Sanksi bisa berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. “Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com