Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Siap Hadapi Vonis

Kompas.com - 28/12/2009, 22:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Selasa (29/12/2009) besok, terdakwa pencemaran nama baik terhadap rumah sakit Omni Internasional Prita Mulyasari akan menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Meski kondisinya sedang mengandung, Prita sudah siap secara fisik dan mental bahkan untuk mendengar keputusan terburuk sekalipun nantinya.

Demikian dikatakan kuasa hukumnya Slamet Yuwono saat dihubungi Persda Network. "Prita sudah mempersiapkan kesehatan fisik dan mental. Tapi kami yakin Prita yakin siap. Apalagi kasus ini sudah dijalaninya selama satu tahun setengah," kata Slamet, Senin (28/12/2009).

Apalagi katanya, selama menjalani kasus yang baru pertama kali dialaminya, Prita tidak mengalami stres atau depresi. "Bu Prita rajin shalat malam, melakukan ikhtiar," sambung kuasa hukum yang tergabung dalam OCK & Associates ini.

Menyusul akan diperdengarkannya putusan hakim untuk Prita, sambung Slamet, kuasa hukum akan mengantisipasi jika nanti kliennya dijatuhi hukuman atau dinyatakan bersalah. "Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan antisipasi hukum jika Prita bersalah, meskipun hanya satu hari dijatuhi hukuman, kami akan banding," timpalnya.

Karena itu, guna memantau jalannya persidangan nanti, akan hadir Komnas HAM, Komisi Yudisial dan elemen organisasi masyarakat lainnya untuk melihat sejauh mana keadilan bagi Prita, yang menurut beberapa pihak, dirinya menjadi kelinci percobaan dari UU ITE yang serba karet.

Dukungan moril demikian, sebelumnya sudah disampaikan kuasa hukum ke pihak-pihak yang memberikan perhatian kepada Prita. Ketika ditanya apakah kehadiran mereka untuk mempengaruhi keputusan hakim, Slamet menolak dikatakan demikian. "Kehadiran mereka bukan untuk memberikan tekanan. Tapi mendengar apa pertimbangan dari hakim," urainya.

Dikatakan Slamet, semua kuasa hukum berharap hakim membebaskan Prita. Hal ini sesuai duplik yang mereka mohonkan kepada hakim. "Berdasar duplik kami minta Prita bebas. Tapi hakim kan punya putusan lain," katanya.

Namun, sambungnya, jika Prita dikatakan bersalah, sampai ujung langit pun kita akan mengejar keadilan untuknya. "Perjuangan tidak berhenti sampai di sini. Sampai ke ujung langit pun kami kejar. Kami tidak main-main dalam perkara ini jika Prita dinyatakan bersalah," katanya lagi.

Salah satu tindakan ke depan, kuasa hukum akan meminta eksaminasi atas putusan hakim jika dinyatakan bersalah. "Jadi kami belum bisa memberikan informasi yang panjang. Mungkin setelah ketok palu hakim akan ketahuan tindakan hukum kami selanjutnya untuk membela Prita," pungkasnya. (Persda Network/yog)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com