Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Korban Pak Kiai Sudah Banyak

Kompas.com - 16/01/2010, 12:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kiai HDN (63), pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Cikupa, Tangerang yang dituduh memperkosa santriwatinya sendiri, KHF (15), ternyata bukan sekali saja melakukan pelecehan seksual.

Sebelum korban KHF, ada beberapa santriwati lain yang sempat mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari Kiai HDN, meskipun tak sampai direnggut kesuciannya seperti KHF.

Menurut keterangan Khadijah, ibu dari KHF, selain anaknya, ada tiga santriwati lagi yang menjadi korban pelecehan seksual HDN. Ketiga santriwati yang juga teman akrab KHF itu adalah N, E, dan D.

Ketiganya, kata Khadijah, mengaku telah dicumbu, dicolek-colek, diciumi, dan dirayu oleh HDN dengan modus yang sama, yakni agar mendapatkan ilmu dan menjadi lebih pintar dari santriwati-santriwati lain setelah "berhubungan" dengan khodam (jin).

N, E, dan D sebelumnya tak berani menceritakan pengalaman buruk mereka itu kepada siapa pun. Namun, setelah mengetahui temannya, KHF mendapat perlakuan yang lebih parah, ketiganya akhirnya menceritakan tindakan HDN tersebut kepada KHF dan Khadijah.

Dikatakan Khadijah, orangtua N, E, dan D memilih untuk tidak menyelesaikan masalah yang menimpa anaknya lewat jalur hukum. Namun, tidak dengan khadijah. Dirinya mengaku akan tetap menempuh jalur hukum sampai pelaku mendapat ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya.

"Saya ingin dia dihukum yang seberat-beratnya Mbak, sesuai hukum-lah. Dia sudah bikin anak saya jadi kayak gini, saya enggak terima. Ya Allah...," ujar Khadijah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/1/2010).

Hingga saat ini orangtua KHF telah mengadukan kasus anaknya ke Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta. PBHI Jakarta sendiri juga telah membawa kasus ini sampai ke Polda Metro Jaya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, pelaku dikenakan beberapa pasal tindak pidana sekaligus, antara lain pasal pelanggaran UU perlindungan anak dan perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukuman yang tentunya tak ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com