Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan Hukuman Mati Potensial Langgar Konstitusi

Kompas.com - 21/01/2010, 06:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman mati tidak memiliki landasan empiris, yakni membuat pelaku kejahatan jera atau jumlah kejadian kejahatan itu makin menurun. Bahkan, pelaksanaan hukuman mati potensial melanggar konstitusi.

Peringatan itu diutarakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zein, Rabu (20/1/2010), di Jakarta. Ia menanggapi tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum kepada tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati itu adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Wiliardi Wizar, dan pengusaha Sigit Haryo Wibisono. Terdakwa lainnya, pengusaha Jerry Hermawan Lo, dituntut hukuman 15 tahun penjara (Kompas, 20/1).

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kamal Sofyan menegaskan, tuntutan hukuman mati terhadap Antasari, Wiliardi, dan Sigit adalah wajar. Tuntutan hukuman mati itu sudah melewati proses panjang yang diyakini benar.

Kamal menegaskan, sejak dinyatakan lengkap, kejaksaan meyakini perkara itu akan terbukti. Jaksa yang berasal dari berbagai daerah pun solid dalam merumuskan tuntutan hukuman mati itu. Riwayat Antasari sebagai jaksa tak bisa dipakai sebagai rujukan guna meringankan tuntutan.

Selain itu, imbuh Kamal, tuntutan seumur hidup terhadap lima terdakwa eksekutor Nasrudin di Pengadilan Negeri Tangerang juga menjadi acuan tuntutan bagi Antasari, Wiliardi, dan Sigit. ”Masak otaknya disamakan. Kan, tidak mungkin,” ujarnya.

Jaksa tertekan publik

Patra menegaskan, tuntutan mati yang diajukan jaksa adalah peringatan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di negeri ini. Kalau dilaksanakan, hukuman mati potensial melanggar hak sipil yang fundamental dan melanggar konstitusi.

Pasal 28I UUD 1945, kata Patra, jelas menyatakan hak untuk hidup adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Tahun 2005, Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang menyebutkan setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak itu wajib dilindungi dan tidak dapat dirampas secara sewenang-wenang.

”Hukuman mati juga tidak bisa dikoreksi,” ujar Patra. Penegak hukum yang menuntut dan melaksanakan hukuman mati dapat saja melakukan kesalahan. Walau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih mencantumkan hukuman mati, tetapi sudah kehilangan makna. Hukum Belanda, yang menjadi acuan KUHP, sudah menghapuskan hukuman mati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com