Kamis, 23 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 23 Februari 2012 | 15:34 WIB
Divonis 18 Tahun
Antasari Peluk Kedua Putrinya
Caroline Damanik | mbonk | Kamis, 11 Februari 2010 | 16:39 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar langsung memeluk kedua putrinya, Andita dan Ajeng, setelah palu sidang diketukkan oleh ketua majelis hakim Heri Suwantoro, Kamis (11/2/2010). Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar langsung memeluk kedua putrinya, Andita dan Ajeng, setelah palu sidang diketukkan oleh ketua majelis hakim Heri Suwantoro yang memvonisnya 18 tahun penjara, Kamis (11/2/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seusai persidangan, suasana di PN Jakarta Selatan tampak riuh. Pengunjung sidang berdesak-desakan berbaur dengan aparat keamanan yang berusaha melindungi Antasari dan kerumunan wartawan yang memburu komentar dari pihak Antasari dan keluarga.

Di tengah keriuhan itu, tebersit keharuan saat Antasari memeluk kedua putrinya. Tidak jauh dari sana, Ida Laksmiwati, istri Antasari, melayani pertanyaan wartawan. Tidak ada air mata di matanya. Ia tampak tegar menjawab setiap pertanyaan yang diajukan para wartawan.