JAKARTA, KOMPAS.com — Herri Swantoro, ketua majelis hakim sidang vonis terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mengatakan bahwa putusan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhinya sudah sesuai fakta-fakta persidangan.
"Kami tidak berada dalam tekanan," ujar Herri, Kamis (11/2/2010) di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Antasari menuding bahwa majelis hakim berada dalam tekanan saat membuat putusan vonis. Ketika ditanya lebih lanjut, Herri hanya mengatakan, "No comment."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.