JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah tertunda selama dua hari, pembayaran tunjangan kinerja daerah atau TKD bagi PNS DKI Jakarta akhirnya cair juga. Sayangnya, pencairan tunjangan itu belum merata ke 78.500 PNS se-DKI Jakarta.
"Penilaian sudah beres. Pembayaran TKD sudah diserahkan kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah untuk mencairkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) pada Selasa (23/2/2010)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti, Rabu (24/2/2010).
Jika ada keterlambatan pencairan tunjangan kinerja, hal itu disebabkan keterlambatan unit untuk menyerahkan hasil penilaian kinerja ke BPKD.
PNS DKI mendapat tunjangan kinerja Rp 2,9 juta sampai Rp 50 juta, tergantung jenis dan risiko pekerjaan. Kepala TK, SD, dan SLB, misalnya, mendapatkan TKD Rp 3,15 juta.
Kepala SMP dan SMA Rp 4,45 juta, kepala SMK dan Kepala Sekolah Unggulan MH Thamrin Rp 4,7 juta, Kepala RSUD Duren Sawit Rp 3,9 juta, pegawai kecamatan dan kelurahan sebesar Rp 3,9 juta, komandan pleton pemadam kebakaran Rp 4,2 juta, dan regu pemadam kebakaran sebesar Rp 4,05 juta.
Setelah tunjangan kinerja dibayarkan, masyarakat dapat menagih kinerja pelayanan birokrasi di DKI. Jika tidak puas atas pelayanan PNS DKI di sektor publik, masyarakat dapat mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta atau wali kota masing-masing.