Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Pendapa di Makam Tidak Ber-IMB

Kompas.com - 14/04/2010, 18:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendapa seluas 300 meter yang ada di samping makam Mbah Priok tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Karenanya, Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban dengan membongkar bangunan liar tersebut. Makam Mbah Priok tidak akan dibongkar, tetapi akan diubah menjadi monumen agar tetap dapat dikunjungi warga.

Aksi protes dari ahli waris makam Mbah Priok dan para pengikutnya muncul dengan adanya klaim dari PT Pelindo II sebagai pemilik tanah seluas 145,2 hektar di Jalan Dobo, Jakarta Utara. Klaim ini berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan No 1/Koja Utara di Jl Dobo, Kelurahan Koja, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, pada 21 Januari 1987. Di atas lokasi tersebut terdapat bangunan makam seluas 20 meter persegi dan bangunan pendapa seluas 300 meter persegi.

Ahli waris Mbah Priok beserta pengikutnya mengajukan protes. Mereka mengklaim bidang tanah ini milik ahli waris dan bukan milik perusahaan tersebut. Klaim dinyatakan berdasarkan Eigendom Verponding No 4341 dan No 1780. Namun, setelah dilakukan penelitian kembali oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dinyatakan tanah tersebut telah tertulis sebagai milik PT Pelindo II.

Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah mengeluarkan surat tertanggal 6 Februari No 182/09.05/HTPT tentang permintaan penjelasan status tanah makam Al Haddad. Dalam surat tersebut dinyatakan, status tertulis tanah di Jalan Dobo atas nama Gouvernement Van Nederlandch Indie dan telah diterbitkan sertifikat hak pengelolaan No 1/Koja Utara atas nama Perum Pelabuhan II.

Setelah ada pembicaraan dengan ahli waris, disepakati makam dan kerangka Mbah Priok dipindahkan ke TPU Semper, Jakarta Utara, pada 21 Agustus. Sedangkan makam lainnya atau sebanyak 28.300 kerangka juga telah dipindahkan ke TPU Semper pada tahun 1995, sebagian kerangka ada yang dibawa ke luar kota sesuai permintaan ahli waris.

Belakangan PT Pelindo II meminta bantuan hukum kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membongkar bangunan liar tersebut. Maka Pemprov DKI Jakarta pun siap membantu melakukan penertiban bangunan karena dalam hal izin telah melanggar aturan, yaitu tidak ada IMB. Terhadap sengketa kepemilikan tanah telah diajukan gugatan oleh Habib Muhamman bin Achmad kepada Pengadilan Jakarta Utara dengan nomor perkara 245/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut.

Kemudian telah dikeluarkan putusan PN Jakarta Utara pada 5 Juni 2001 dengan amar gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum, yakni kuasa hukum penggugat tidak sah, gugatan penggugat tidak jelas, dan kurang pihak. Penggugat pun tidak mengajukan banding. Jadi, putusan PN Jakarta Utara tetap berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com