Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir "On Street" Naik hingga 4x Lipat

Kompas.com - 07/10/2010, 18:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif parkir untuk area di tepi jalan umum (on street parking). Tarif untuk sepeda motor naik menjadi empat kali lipat, sedangkan untuk roda empat naik 100 persen dan plus tarif progresif.

Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Retribusi Daerah kepada DPRD DKI, salah satunya mengenai retribusi parkir. Raperda ini merupakan revisi terhadap Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan, dalam Raperda tersebut, Pemprov DKI mengusulkan empat kategori penetapan tarif parkir. Parkir on street dibedakan menjadi dua bagian, yakni parkir di jalan golongan A dan jalan golongan B. "Jalan A dan Jalan B dibedakan berdasarkan intensitas lalu lalang kendaraan," kata Selamat di Jakarta, Kamis (7/10/2010).

Dalam Raperda itu, kenaikan paling tinggi berlaku untuk sepeda motor. Jika sebelumnya jenis kendaraan ini dikenai tarif Rp 500, kini tarifnya naik menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Untuk jam-jam berikutnya, sepeda motor tidak dikenai tarif tambahan. Peraturan ini berlaku untuk sepeda motor yang diparkir di tepi jalan umum golongan A maupun B.

Untuk mobil sedan, jip, minibus, pikap, dan sejenisnya, parkir on street di jalan golongan A dinaikkan menjadi Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan bertambah Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya.

Adapun bus, truk, dan sejenisnya naik menjadi Rp 6.000 untuk satu jam pertama. Golongan bus dan truk ini juga dikenai tarif progresif sebesar Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya. Dengan berlakunya tarif progresif untuk kendaraan-kendaraan tersebut, kata Selamat, maka alat ukur parkir akan kembali digunakan.

Tarif progresif untuk roda empat ini tidak diberlakukan lagi di jalan golongan B. Di jalan ini, tarif parkir untuk mobil sedan dan sejenisnya tidak mengalami kenaikan, yakni parkir Rp 2.000 untuk satu kali parkir. Adapun bus dan sejenisnya diganjar tarif Rp 6.000 sekali parkir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com