Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Erwin, Insan Pers Ajukan "Amicus Curiae"

Kompas.com - 12/10/2010, 16:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah tokoh pers, baik senior maupun yunior, menandatangani pernyataan dukungan terhadap mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, sebagai bentuk amicus curiae.

Kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis, mengatakan di Dewan Pers, Jakarta, Selasa (12/10/2010), bahwa pernyataan dukungan tersebut akan menjadi dokumen yang mendukung pengajuan kembali (PK).

Todung mengatakan, amicus curiae yang diajukan tokoh-tokoh pers tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis sebagai dokumen PK. "Dokumen yang mendukung PK yang akan dimasukkan ke pengadilan. Saya kira itu bisa dipertimbangkan majelis sebagai dokumen PK," katanya.

Layaknya di negara-negara yang menganut sistem Anglo Saxon, amicus curiae dapat digunakan untuk memasukkan pendapat pihak ketiga yang berkepentingan terhadap suatu perkara dalam memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. "Bisa dari LBH Pers, pemimpin media, siapa saja bisa. Lembaga pers seperti PWI bisa," kata Todung.

Secara harfiah, amicus curiae berarti sahabat pengadilan yang lebih jauh berarti  konsep yang memungkinkan pihak ketiga yang tidak terlibat perkara menyampaikan pendapat hukum.

Amicus curiae dapat diajukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat perkara, seperti halnya yang diajukan sejumlah LSM dalam kasus Prita Mulyasari atau yang digunakan dalam kasus majalah Time.

Sejumlah tokoh pers senior yang mengajukan amicus curiae bersama Dewan Pers hari ini adalah Rosihan Anwar, Ketua Umum PWI Pusat Margiono, Fikri Djufri selaku pendiri Tempo, Pemred RCTI Arief Suditomo, wartawan senior Djafar Assegaf, Direktur Pemberitaan Metro TV Suryo Pratomo, Pemred The Jakarta Post Endy Bayuni, mantan Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, Pemred Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemred Majalah Femina Petty Fatimah, dan lainnya.

Mereka yang mengajukan amicus curiae menilai bahwa perkara Erwin merupakan kriminalisasi insan pers yang akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Nasional
PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi Seperti IKN

PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi Seperti IKN

Nasional
DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

Nasional
Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com