Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ganja Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/03/2011, 20:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan R dan AK, dua orang yang diduga kuat pemilik ganja kering maupun tanaman ganja di tempat latihan Kangen Band di daerah Cibubur, Jakarta Timur, sebagai tersangka.

Sumirat Dwiyanto, Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN, mengatakan, 40 gram ganja kering di kamar R, teman personel Kangen Band, diakui milik R. Dia pecandu sejak tahun 2005. Adapun satu pot tanaman ganja setinggi sekitar lima sentimeter diakui milik AK, salah satu kru.

”Baru ditanam, tumbuh sekitar tiga sampai lima sentimeter. Dua pot lain tidak ada (pohon). Itu diakui AK sebagai miliknya. Dia setiap hari menyirami,” kata Sumirat di sela-sela acara di Mabes Polri, Selasa (15/3/2011).

Sumirat mengatakan, keduanya dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengenai kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

Penyidikan tetap berjalan

Sumirat mengatakan, meskipun dua personel Kangen Band, yakni A dan I, dikirim ke Pusat Rehabilitasi Narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, proses penyidikan terhadap keduanya tetap berjalan. Pasalnya, berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif menggunakan ganja.

”Proses pemeriksaan tetap berjalan sampai P21 (lengkap) oleh kejaksaan hingga sidang di pengadilan. Nanti hakim akan putuskan berapa lama dia direhabilitasi berdasarkan keterangan dari dokter sejauh mana dia kecanduan. Tingkat kecanduan orang kan berbeda-beda,” katanya.

Dikatakan Sumirat, pihaknya tidak menahan A dan I lantaran barang bukti ganja kering dan pohon ganja di lokasi tidak terkait dengan keduanya. Barang bukti yang dimiliki penyidik untuk menjerat keduanya hanya hasil tes urine.

”Kalau tidak dilakukan penahana,n apa yang paling baik dilakukan? Pengacara, keluarga, dan mereka (A dan I) mau direhabilitasi,” ujar Sumirat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com