Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Ingin Merokok di Mal Dihidupkan

Kompas.com - 07/06/2011, 15:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengelar sidang tanggapan penggugat terhadap intervensi SAPTA (Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia) terkait dengan Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Adapun gugatan tersebut masuk ke PN Jakarta Pusat dengan perkara bernomor 78/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST.

Pihak penggugat, sekaligus perwakilan warga, Mardhoni Setiawan, mengatakan, gugatannya yang ingin mencabut Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2010 dan ingin kembali Peraturan Daerah 75 tahun 2005.

"Peraturan sebelumnya tempat-tempat tertentu seperti mal diberikan tempat untuk merokok, di peraturan baru di hilangkan," ujarnya saat ditemui usai persidangang di PN Jakpus, Selasa (7/6/2011).

Sementara itu, Mudhatsir, kuasa hukum penggugat mengatakan, pengadilan akan memberikan jawaban pada dua minggu kedepan. "Ada intervensi, kami berikan tanggapan, dua minggu kedepan akan diberikan jawaban oleh pengadilan," jelasnya.

Sedangkan dari pihak SAPTA yang diwakili oleh Azas Tigor Nainggolan menginginkan agar PN Jakpus mengabulkan intervensinya.

"PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan dan menerima intervensi para intervent untuk keseluruhan," katanya.

Tigor juga mengatakan, penggugat tidak memiliki alasan untuk menghapus Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010.

"Penggugat tidak punya alasan yang tepat dan tidak berdasarkan hukum untuk menghapuskan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2010 tentang perubahan atas aturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok menyatakan tempat khusus merokok (TKM) dan smoking room dihapus.

Gubernur DKI Fauzi Bowo mengumumkan perubahan peraturan mengenai larangan merokok. Gubernur menyatakan, secara resmi merokok hanya boleh dilakukan di luar ruangan. Artinya, merokok di dalam ruangan sudah tidak diperbolehkan. Peraturan ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Gubernur (pergub) Provinsi DKI No 88/2010 sekaligus revisi Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa perokok tidak boleh merokok di dalam gedung, termasuk di tempat khusus merokok (TKM) dalam ruangan, serta hanya boleh merokok di luar gedung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com