Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Berharap Hakim PK Melek IT

Kompas.com - 12/07/2011, 12:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, berharap majelis hakim Mahkamah Agung yang menangani proses hukum peninjauan kembali yang akan diajukan Prita adalah mereka yang melek teknologi informasi. Sebab, Prita dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kalau nanti PK, mohon disarankan ditangani hakim agung yang memang benar-benar melek IT (teknologi informasi) dan yang obyektif," ungkap Slamet di depan anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Ia mengatakan, Prita akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah MA mengeluarkan amar putusan kasasi yang menerima permohonan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang atas putusan bebas terhadap Prita yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan putusan kasasi tersebut, Prita dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong.

Slamet menerangkan, banyak kejanggalan dalam putusan kasasi pidana tersebut. Putusan itu berbeda dengan putusan kasasi kasus perdata. Ia mempertanyakan kapabilitas tim hakim agung dalam putusan kasasi pidana. Menurutnya, pertentangan ini menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia karena satu institusi membuat dua putusan terkait dengan pertimbangan yang bertolak belakang.

Oleh karena itu, ia meminta Komisi III DPR RI untuk memperingatkan MA agar menyediakan hakim-hakim agung yang berkapasitas dan berintegrasi teruji dalam menangani proses hukum PK ini nantinya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edi mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua MA Arifin Tumpa. Politisi PAN ini telah meminta agar proses PK selanjutnya langsung ditangani oleh pimpinan MA.

"Kasasi perdatanya itu kan yang memimpin kan majelis hakimnya MA, saya minta kalau PK, majelis hakimnya pimpinan MA," tegasnya kepada Kompas.com.

Dalam putusan kasasi perdata yang diajukan RS Omni, Prita dinyatakan tidak terbukti bersalah dari tuduhan pencemaran nama baik dan bebas dari kewajiban membayar denda sebesar Rp 204 juta. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan niatan pada Prita untuk menghina. Menurut majelis hakim, Prita hanya menyampaikan keluhan.

Sementara itu, dalam putusan kasasi pidana yang dikeluarkan 30 Juni 2011 lalu, Prita justru dinyatakan bersalah dan melakukan penghinaan. MA menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Nasional
    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Nasional
    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Nasional
    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Nasional
    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Nasional
    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Nasional
    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Nasional
    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Nasional
    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Nasional
    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    Nasional
    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Nasional
    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Nasional
    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Nasional
    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com