Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polairud Datang, tetapi Tidak Intervensi

Kompas.com - 14/07/2011, 09:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Irawan mengatakan bahwa sejak awal penyidik tidak pernah mengubah pasal yang disangkakan kepada Kepala Biro Jawa Pos Ibnu Yunianto terkait kasus pemukulan terhadap Polwan Kepolisian Air Udara, Briptu Nina Mahadiyanti. Ibnu tetap dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

"Kami tidak pernah mengubah pasal. Dari awal sudah 351," kata Budi, Selasa (12/7/2011), saat dihubungi wartawan.

Dia mengatakan, kabar adanya ancaman dan intervensi terhadap penyidik di Polsek Metro Ciputat tidak pernah terjadi. "Yang ada, beberapa anggota Polairud itu datang untuk menanyakan kelanjutan kasus ini. Tidak ada ancaman. Masa polisi nyerang polisi, kan tidak mungkin," katanya.

Saat ditanyakan berapa jumlah anggota yang datang, Budi mengaku tidak mengetahuinya. Namun, dia memastikan bahwa anggota-anggota Polairud yang mendatangi Polsektro Ciputat adalah juga keluarga dari Briptu Nina.

"Korban dan suaminya adalah anggota Polairud. Selain mereka, ada anggota keluarga lain yang juga anggota Polairud. Merekalah yang datang ke sini, tidak ada ancaman," ujar Budi.

Sebelumnya, kuasa hukum Jawa Pos, Imam Syafii, melihat ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam penyidikan kliennya. "Kami melihat adanya intervensi dalam penyidikan kasus ini sehingga kami menemukan adanya kejanggalan," ujar Imam.

Dia melanjutkan bahwa Ibnu sebelumnya disangkakan Pasal 352 tentang Penganiayaan ringan yang tidak menyebabkan terganggunya aktivitas seseorang dengan ancaman tiga bulan dan denda Rp 4.500. Hal ini didasari pada hasil visum pertama yang dilakukan Nina pada Sabtu (9/7/2011) di Rumah Sakit UIN Syarief Hidayatullah yang menyebutkan ada memar kemerahan di bagian pipi.

Namun, pasal itu kemudian berganti dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan seseorang mengalami luka ringan. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara. Dasar pergantian pasal itu, yakni visum kedua yang diterbitkan RSPP pada Minggu petang yang menyatakan ada pendarahan di luka bekas operasi caesar yang baru tiga minggu dilakukan Nina dan memar di bahu kiri.

Imam mengatakan bahwa perubahan pasal tersebut disebabkan oleh intervensi yang dilakukan beberapa anggota Polairud yang datang ke Polsektro Ciputat pada Minggu. Mereka mengancam ke pihak penyidik dan Kapolsektro Ciputat.

"Ibnu juga diancam katanya akan dikarungi. Dari situ, saya enggak tahu bagaimana pasal ini pun berubah," kata Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com