Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Mewah Simpan 250.000 Ekstasi

Kompas.com - 17/07/2011, 18:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah rumah mewah yang terletak di Jalan Bukit Mutiara Golf Hijau Nomor 22, kompleks Sentul City, Bogor, digerebek tim Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari rumah itu, BNN menyita 250.000 butir narkotika jenis ekstasi.

Direktur Narkotika Alami BNN Brigjen Benny Mamoto, Minggu (17/7/2011), mengatakan bahwa tersangka yang diamankan di Sentul City, Bogor, adalah Soeradi Halim alias Beong (49). Penggerebekan dillakukan pada Jumat (15/7/2011) sore sekitar pukul 18.00.

"Polisi sudah melakukan pengintaian terhadap jaringan B (Beong) selama dua bulan," ungkap Benny saat melakukan rekonstruksi ulang di lokasi hari ini.

Dari pengintaian itu diketahui bahwa ekstasi berasal dari Belanda yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut menuju Batam, lalu dikirim lagi melalui kapal laut ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari Tanjung Priok, ribuan ekstasi itu diambil oleh sebuah truk untuk dikirim ke rumah Beong di Sentul City, Bogor.

Saat penangkapan dilakukan, Beong tengah berada di rumah. Ketika polisi menyergap, Beong sempat melarikan diri dan berlari kencang di jalan luar rumahnya. Tembakan peringatan pun diberikan.

"Berkat kejaran aparat dan tetangga di sini, B akhirnya kami tangkap. Setelah diperiksa, rupanya B dalam pengaruh sabu yang baru saja dikonsumsinya sehingga dia punya keberanian dan kekuatan lebih saat melarikan diri," tutur Benny.

Seusai ditangkap, Beong kemudian diminta membuka satu boks yang teronggok di dalam garasi rumahnya. Di dalam boks itu terdapat dua buah mixer kue yang rangka mesinnya dicopot lalu diisi dengan 50 bungkus ekstasi.

"Total dari semua bungkus itu terdapat 250.000 butir ekstasi yang disamarkan masuk ke dalam mixer kue," ungkap Benny.

Ekstasi itu rencananya diedarkan ke wilayah Jabodetabek dengan harga Rp 300.000 per butir dan bernilai total Rp 7,5 miliar. Namun, belum sempat didistribusikan, aksi Beong terbongkar.

Dari pengakuan Beong, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan akhirnya menangkap tiga sopir, yakni U, M, dan S di Pelabuhan Tanjung Priok serta dua subdistributor, yakni W (27), yang ditangkap di Sentul, Bogor, dan C (35) yang ditangkap di Jakarta.

Selain 250.000 ekstasi, polisi juga menyita dua mixer kue, satu mobil Honda Accord B 1999 MO milik tersangka B, dan satu truk boks Izusu bernomor F 8385 AC yang digunakan untuk mengantar narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com