Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duel, Sopir Taksi Bekuk Perampok

Kompas.com - 25/07/2011, 18:44 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Sopir taksi Morante, Agus Salim (38), membekuk Riky Rikardo Izmail (19), seorang laki-laki tersangka perampok di Jalan Kalimalang, Kampung Cibuntu RT 11 RW 04, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/7/2011 /2011) sekitar pukul 22.00.

Riky Rikardo Izmail adalah warga Dusun Sirnagalih RT 02 RW 02, Desa Jayamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Agus kepada penyidik Kepolisian Sektor Cibitung mengemukakan, pada Minggu malam itu ia bermaksud kembali ke pangkalan taksi di Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Dalam perjalanan, dua lelaki menghentikan taksi di Lapangan Multiguna, Kecamatan Bekasi Timur.

Agus tidak curiga dan mengangkut kedua pemuda itu, yang meminta diantar ke pangkalan bus di Cibitung. Satu pemuda duduk di samping Agus dan satu lainnya duduk di belakang.

Anehnya, sesampai di pangkalan bus, kedua pemuda itu malah meminta diantar ke Indoporlen di Kecamatan Tambun Selatan, yang berdekatan dengan Cibitung. Dalam perjalanan itulah kedua pemuda itu menyerang Agus.

Pemuda yang duduk di belakang menjerat leher Agus dengan menggunakan tali plastik hijau. Jeratan itu membuat Agus menghentikan taksinya yang berpelat nomor B 2056 QR di tengah Jalan Kalimalang. Perampok itu bahkan mengancam akan menembak Agus kalau melawan.

Agus sempat terdiam saat kedua pemuda itu merampas telepon seluler dan uang hasil jerih payahnya Rp 440.000.

Setelah merampas, pemuda yang duduk di samping Agus bergegas kabur. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan Agus, warga Kampung Kalengkendal, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, ini untuk melawan pemuda yang duduk di belakang.

Di jalan itulah Agus duel dengan pemuda yang dalam pemeriksaan di kantor polisi mengaku bernama Riky Rikardo Izmail. Agus memenangi duel itu dan membuat Riky babak belur terkena pukulan. Duel itu juga disaksikan oleh warga yang akhirnya turut membantu Agus membekuk perampok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kabupaten Komisaris NT Nurohmat mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus itu dan mengejar seorang lainnya yang diketahui bernama Umar.

Riky kini mendekam di tahanan Kepolisian Sektor Cibitung. Perbuatan Riky bisa membawanya terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com