Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Kompresor Hilang, Dua Kelompok Bentrok

Kompas.com - 10/09/2011, 10:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang tersangka diringkus Polda Metro Jaya dalam aksi kerusuhan yang terjadi di Jalan Sidamukti, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Depok pada tanggal 6 September 2011 lalu. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap Thomas Tanah Lepi (25). Penyebab pengeroyokan pun terbilang sepele. Gara-gara sebuah kompresor hilang. Polisi masih memburu 16 orang lainnya.

"Empat tersangka ditangkap di Depok. Mereka sudah ditahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Jumat (9/9/2011), di Polda Metro Jaya.

Keempat tersangka yang ditangkap, yakni Novi Nendisa (35), Jeky Nendissa (33), Aldo Hitipeuw (32), dan Adry Manuel Tuankotta (35). "Mereka (tersangka) dan korban sebenarnya berasal dari provinsi yang sama di luar Jawa hanya berbeda daerah dan kelompok," katanya.

Kanit IV Subdit Tahbang Ditkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Hendri Sitepu mengatakan, ketegangan antarkelompok itu bermula pada 26 Agustus 2011, saat salah satu anggota kelompok I kehilangan kompresor yang biasa untuk menambal ban. Mereka menuduh anggota kelompok T sebagai pelakunya.

Kasus itu ternyata berbuntut panjang. Bahkan, membuat pertikaian semakin memanas. Pada 5 September, sekitar 40 orang dari kelompok T mendatangi salah satu anggota kelompok I namun tidak terjadi bentrokan.

Puncaknya, pada 6 September 2011 sekitar pukul 04.00 WIB, sekitar 16-20 orang dari kelompok I balik membalas dengan melakukan sweeping ke Jalan Sidamukti, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Depok. Hal itu dilakukan setelah mereka mendengar informasi bahwa banyak anggota kelompok T tinggal di sana.

Thomas (kelompok T) yang saat itu sedang berada di rumah pun menjadi bulan-bulanan hingga menderita luka bacokan di tangan, punggung, dan kaki. "Dari 20 yang menyerang, yang memenuhi unsur empat orang tapi kami masih memburu pelaku lainnya," kata Hendri.

Dari laporan korban, polisi kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkap Novi dan Aldo pada Selasa (6/9/2011) sekitar pukul 18.00 WIB di Depok. Sementara dua tersangka lainnya, Jeky dan Adry, ditangkap pada Rabu (7/9/2011) siang di Depok.

Dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua buah golok. Akibat perbuatanya, para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenai Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP tentang tindak penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com