Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sediakan Antar Jemput bagi Karyawati

Kompas.com - 17/09/2011, 12:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Para perempuan pekerja sudah semestinya mendapatkan perlindungan khusus dari perusahaan yang diatur dalam undang-undang. Apalagi jika karyawan perempuan ini bekerja di luar jam kerja yang seharusnya, mereka berhak mendapatkan fasilitas antar-jemput dari perusahaan masing-masing.

"Karyawan wanita yang bekerja pada malam hari harus disediakan kendaraan antar-jemput oleh perusahaan, itu sudah dimasukkan dalam aturan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukendar di Jakarta, Sabtu (17/9/2011).

Dalam perjanjian kerja bersama, setiap perusahaan mengajukan draf yang berisi aturan-aturan perusahaan. Dalam aturan tersebut dimasukkan unsur prioritas pada pekerja wanita, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut ada mengingat situasi Jakarta yang berbeda sehingga membuat beberapa tempat kerja yang pada malam hari membutuhkan peran perempuan, di antaranya bioskop, airport, dan rumah sakit.

"Kemampuan mereka (perempuan) pada beberapa profesi memang dibutuhkan saat malam hari," katanya.

Namun, karena kondisi di Jakarta sangat rawan bagi para perempuan, perusahaan juga harus menyediakan jaminan sosial hubungan kerja (JSHK). Jaminan tersebut tidak hanya untuk kasus kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mengatur mengenai kasus pemerkosaan yang terjadi pada karyawan perempuan.

"Dalam program ini orang yang mengalami kecelakaan, termasuk pemerkosaan, pengobatannya ditanggung. Polisnya ringan hanya 0,24 persen dari gaji," tuturnya.

Peraturan tersebut hanya berlaku saat karyawan perempuan di luar jam kerja, yakni pukul 20.00-08.00 pagi. Biaya pengobatan yang diterima untuk sekali peristiwa maksimal sebesar Rp 12 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com