SEMARANG, KOMPAS.com — Pemerintah sudah saatnya menghargai serta menghormati hak dan kewenangan masyarakat desa. Selama ini, hak dan kewenangan masyarakat desa ditiadakan, bahkan dianggap tidak ada karena orang desa dinilai kalah pintar dibanding pemerintah.
Padahal, selama ini pula masyarakat desa taat menjalani kewajiban program pemerintah, mulai swasembada pangan, keluarga berencana, sampai pengentasan masyarakat miskin.
Demikian disampaikan Ketua Parade Nusantara Jawa Tengah Agus Tri Rahardjo, Rabu (11/1/2012), ketika menjelaskan alasan ribuan kepala desa dan perangkat desa mengadakan aksi turun ke jalan di sejumlah daerah di Jawa Tengah, Kamis (12/1/2012).
Aksi demonstrasi perangkat desa itu juga berlangsung serentak di sejumlah daerah di Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Aksi unjuk rasa akan terbagi di Jakarta, jalur pantura Jawa mulai Serang hingga Situbondo, dan jalur tengah Jawa mulai Sidoarjo-Bogor.
Menurut Agus Tri, desa-desa di Jawa Tengah selama ini hanya dapat alokasi bantuan dana Rp 5 juta per tahun. Ada program Gubernur Bibit Waluyo, yakni dana pembangunan Rp 100 juta per desa. Namun, desa yang mendapatkan tertentu saja.
Banyak program yang dijejalkan ke masyarakat desa, tanpa pernah ada penghargaan atas kewenangan dan hak masyarakat desa. Misalnya, pendirian pabrik semen, eksplorasi minyak bumi, kegiatan pertambangan, sampai reklamasi pantai yang menggusur masyarakat desa. Melalui pengesahan RUU Desa itulah, kata Agus Tri, hak dan kewenangan masyarakat desa ditegakkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.