Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beribadah di Rumah, Jemaat Yasmin Diintimidasi

Kompas.com - 22/01/2012, 10:20 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Sekitar 50 jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin (GKI Yasmin) yang beribadah di rumah salah seorang jemaat di Komplek Taman Yasmin, kembali mendapat intimidasi dari sekelompok massa yang menggunakan atribut-atribut tertentu.

Menurut Hendrik, salah seorang jemaat, rumah yang berada sekitar 1 kilometer dari lokasi Gereja Yasmin itu terpaksa dipakai berdoa karena gereja mereka masih disegel. "Kami menggunakan rumah jemaat karena tidak punya tempat untuk berdoa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/1/2012).

Dikatakan Hendrik, massa mengintimidasi dengan berteriak-teriak menuntut ibadah dibubarkan. Hal itu membuat umat yang sebagian terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak ketakutan.

Sebelum ibadah dimulai, dikatakan Hendrik, ada beberapa orang intel dari polisi yang berkomunikasi dengan jemaat dan perwakilan hukum. "Artinya kegiatan ibadah ini diketahui polisi," katanya.

Saat ini ada beberapa polisi yang berjaga-jaga untuk mencegah terjadinya aksi yang menjurus pada kekerasan atau pengrusakan.

"Kami mohon doa. Semoga kejadian Ahmadiyah tidak terulang di sini," ujar Hendrik.

GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Semenjak saat itu, umat beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun karena selalu mendapat intimidasi, maka umat mengalihkan tempat ibadat di rumah jemaat.

Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut.

Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor.

Mahkamah Agung tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011.

Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. Keluarnya IMB GKI Yasmin ini dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan ini. Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin.

Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

Sengketa justru semakin meruncing pasca-keluarnya putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokiran jalan menuju gereja, hingga pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com