Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Keliru, Polisi Tes Urine Afriyani Cs Empat Kali

Kompas.com - 26/01/2012, 13:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil tes urine terhadap Afriyani Susanti (29), tersangka kecelakaan maut beberapa waktu lalu, dan teman-temannya, sempat berubah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Tak lama setelah kecelakaan terjadi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Afriyani dan semua penumpang dinyatakan bersih dari pengaruh narkoba.

Namun, sehari kemudian, Senin (24/1/2012), perwakilan Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Afriyani dan tiga temannya, yakni Arisandi (34), Denny M (30), dan Adistina Putri (26), positif mengonsumsi narkoba semalam sebelum kecelakaan terjadi pada Minggu (22/1/2012) siang.

Pada Kamis (26/1/2012), Polda Metro Jaya membantah pihaknya keliru ataupun menutup-nutupi tes urine yang dilakukan terhadap Afriyani dan teman-temannya. "Pada waktu kejadian kecelakaan, telah jadi standar operasi bahwa kecelakaan yang dianggap punya nilai tersendiri, dalam arti korbannya banyak, diadakan tes urine secepatnya," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, tidak ada perbedaan hasil yang terjadi. Tes pun dilakukan berkali-kali. Tes pertama dilakukan pada Minggu pukul 14.00 di Rumah Sakit Polri Dr Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Tes itu hanya mengambil urine Afriyani dan hasilnya ternyata negatif akan zat amfetamin, morfin, dan kanabis.

"Banyak alat tes yang ada. Tapi saat itu hanya diperiksa kandungan zat amfetamin, morfin, dan kanabis, yang hasilnya negatif. Karena ada kecurigaan dampak kecelakaan yang begitu dahsyat, maka tes urine dilakukan secara mendalam," kata Rikwanto.

Setelah itu, sampel urine Afriyani kembali diteliti Bidokkes Polda Metro Jaya dengan alat tes yang lebih lengkap. Ternyata, hasilnya Afriyani positif mengonsumsi narkoba karena urinenya mengandung zat metamfetamin.

"Setelah itu dikembangkan lagi ke tiga penumpang lain, jangan-jangan pakainya bersama-sama," papar Rikwanto.

Ketiga rekan Afriyani pun menjalani tes urine pada Minggu pukul 18.30 di Bidokkes Polda Metro Jaya. Hasilnya, urine mereka bertiga positif mengandung metamfetamin. Salah satu teman Afriyani, yaitu Arisandi, pun ternyata positif mengonsumsi ganja.

Keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 Ayat 1 juncto 132 Ayat 1 subsider 127 dengan ancaman hukuman antara 4-12 tahun penjara.

Untuk menguatkan hasil tes di Polda Metro Jaya, penyidik lalu melakukan tes urine dan darah kepada semua tersangka di Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasil tes urine semua tersangka sama, yakni mengandung zat metamfetamin, dan khusus Arisandi juga mengandung kanabis atau ganja. Sementara itu, hasil tes darah menguatkan pernyataan tersangka bahwa jenis narkotika yang digunakan adalah ekstasi.

"Hasil darah BNN mengandung MDMA atau ekstasi untuk tingkat tinggi," pungkas Rikwanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com