Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Mencari Keadilan Tidak Ada Kasus Besar atau Kecil

Kompas.com - 01/02/2012, 18:30 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adiaksa (KBPA) terpilih Mochtar Arifin menyatakan, sejumlah kasus terkait masyarakat kecil yang diputus bersalah dalam proses hukum seharusnya tidak perlu dibanding-bandingkan dengan kasus-kasus besar yang terjadi di negeri ini. Menurut Mochtar, penegakan keadilan tidak memandang besar-kecilnya suatu kasus.

"Perlu kita jernihkan, kalau kasus besar atau kecil sebetulnya tidak bisa kita buat perbedaan begitu dalam mencari keadilan. Kalau kasus (yang dikatakan) kecil, orang merasa terusik keadilannya. Kalau tidak diajukan ke pengadilan, penegak hukum, polisi, kejaksaan, dikatakan tidak memberi keadilan," kata Mochtar di sela-sela acara Kongres VII KBPA di Pusdiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, (1/2/2012).

Mantan Jaksa Agung ini menilai, kasus-kasus seperti pencurian piring nenek Rasminah, kasus pencurian kakao oleh seorang nenek, dan pencurian sandal jepit oleh Aal, perlu juga diproses secara hukum demi keadilan. Besar-kecilnya suatu kasus bukan ditentukan oleh siapa yang menjadi terdakwa, tegas Mochtar.

Ia melanjutkan, rasa keadilan masyarakat kerap kali hanya berpihak pada tersangka, terdakwa, hingga korban dari kalangan wong cilik. Dia juga menjelaskan penilaian sebenarnya harus didasarkan pula pada tempat di mana perkara terjadi.

Mochtar mencontohkan dalam beberapa kasus di pedesaan, meskipun secara kasat mata kasusnya kecil untuk ukuran orang di perkotaan, bisa jadi kasus itu besar dalam kaca mata masyarakat desa. "Orang desa dengan uang 10 ribu dia merasa kehilangan begitu besar. Mereka juga butuh keadilan," terangnya.

Menurut dia, persoalan hati nurani publik yang sulit menerima dakwaan atau putusan pengadilan dalam kasus tertentu perlu dijernihkan. Mochtar mencontohkan kasus pencurian kakao, yang dilakukan seorang nenek. Setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan tidak melakukan itu sekali melainkan berkali-kali. Hasil penelusuran juga menunjukkan pelaku pencurian bukan hanya si nenek. Penduduk sekitar diketahui sering melakukan perbuatan serupa sehingga pemilik kebun coklat merugi.

"Kalau begitu, nggak ada jaminan hukum, bagaimana investor? Orang ini tidak sekali, sudah beberapa kali. Sekali ketahuan ditegur berbuat lagi. Satu orang satu kilo satu hari ada tiga puluhan orang bagaimana?" ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com